SUMBER DANA BANK


Pengertian sumber dana bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tesebutlah bank memperoleh keuntungan.

Sumber – sumber dana bank
1. Dana bank itu sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari ;
  • Setoran modal dari pemegang saham,
  • Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan – cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham.
  • Laba yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana dari masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana . Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan bersifatnya hanya sementara.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari bank Indonesia                     c. Pinjaman dari bank – bank luar negri
b. Pinjaman antar bank ( call money)                         d. Surat berharga pasar uang (SBPU)
v    Simpanan giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
§  Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
§  Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek
§  Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
§  Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
§  Cek kosong
Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
§  Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

v    Simpanan tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku Tabungan
Buku Tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2. Kartu Penarikan
Kartu Penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.


v    Simpanan deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindah bukuan, dan pendapatan bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES TERJADINYA GERHANA MATAHARI

KUMPULAN SATUA BALI

SEJARAH BOLA VOLI