SUMBER DANA BANK
Pengertian
sumber dana bank
Sumber
dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai
kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana
kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber
dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai
penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang
(menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tesebutlah bank memperoleh keuntungan.
Sumber
– sumber dana bank
1.
Dana bank itu sendiri
Sumber
dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal
sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya.
Secara
garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu
sendiri terdiri dari ;
- Setoran
modal dari pemegang saham,
- Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan – cadangan laba pada tahun lalu yang tidak
dibagi kepada para pemegang saham.
- Laba
yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu.
2. Dana dari masyarakat
Sumber
dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan
berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis
dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand
deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang
berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
3. Dana yang bersumber dari lembaga
lain
Sumber
dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana . Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan bersifatnya
hanya sementara.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain diperoleh dari :
a.
Kredit likuiditas dari bank Indonesia c.
Pinjaman dari bank – bank luar negri
b.
Pinjaman antar bank ( call money) d.
Surat berharga pasar uang (SBPU)
v Simpanan
giro
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan, definisi ini
dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik
dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
§ Cek
Cek merupakan surat perintah dari
nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada
pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi
lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
§ Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek
§ Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya
terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
§ Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek
diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
§ Cek kosong
Merupakan cek, dimana dana yang
tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan
diambil oleh sipemegang cek.
§ Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
v Simpanan
tabungan
Pengertian tabungan menurut
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang
tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku Tabungan
Buku Tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang
diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan
penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik
dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip
penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti
bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal
tertentu.
2. Kartu Penarikan
Kartu Penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk
menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh
pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini
dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah surat yang berisi
pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang
terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah
dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si
pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
v Simpanan
deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila
dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil
setiap waktu. Menurut undang-undang no.10tahun 1998 deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan
simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang
digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan
untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank
umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau
lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi
mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik
setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara
pemindah bukuan, dan pendapatan bunga bersih didapat dari bunga dipotong
pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini
ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp
5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka
nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah
yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun
hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas
unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada
nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga
sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat
deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu
minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya
dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang
menerbitkan deposito on call tersebut.
Komentar
Posting Komentar